terus berlatih dan belajar hal apapun yang bermanfaat bagi kita dan orang lain, semoga apa yang ada diblog saya ini bermanfaat

Senin, 20 Mei 2013

Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik


  • UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)






Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik diatur dalam UU nomor 11 tahun 2008. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik.

Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.


Undang Undang ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal, yang terdiri dari :


Bab I ( pasal 1 – 2)
Tentang istilah-istilah penting yang terdapat dalam undang-undang ini dan mengenai daya laku undang-undang ini.

Bab II ( pasal 3– 4)
Tentang asas dan tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bab III (pasal 5 – 12)
Tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya yang merupakan alat bukti hukum yang sah, tentang Tanda Tangan Elektronik.
  
Bab IV (pasal 13 – 16)
Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

Bab V ( pasal 17-22)
Tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik ataupun
Privat, tentang Penyelenggara Agen Elektronik.

Bab VI (pasal 23 – 26)
Tentang Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama, tentang Hak Kekayaan Intelektual.

Bab VII (pasal 27 – 37)
Tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Bab VIII ( pasal 38 – 39)
Tentang penyelesaian sengketa dalam Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.

Bab IX (pasal 40 – 41)
Tentang peran pemerintah dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang peran masyarakat dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bab X (pasal 42 – 44)
Tentang penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik ini, tentang Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Bab XI ( pasal 45-52)
Tentang ketentuan pidana.

Bab XII ( pasal 53)
Tentang ketentuan peralihan.

Bab XIII ( pasal 54)
Tentang ketentuan penutup.


Depkominfo sendiri telah menetapkan beberapa tahapan pencapaian untuk menuju masyarakat informasi Indonesia yang meliputi sbb :


  • Desa Perintis (2005) : Pada tahap ini sebagian besar desa belum terhubung dengan fasilitas telekomunikasi. Jumlah desa yang terhubung dengan fasilitas telekomunikasi masih dibawah 50 persen dari jumlah total desa di Indonesia.
  • Desa Berdering Terpadu (2010) : Pada tahap ini telepon dasar sudah tersedia di seluruh desa di Indonesia dengan jumlah sambungan minimal satu satuan sambungan telepon (sst). Layanan yang disediakan pada tahap ini masih terbatas pada layanan komunikasi suara
  • Desa Online (2015) : Pada tahap ini diharapkan ada peningkatan kualitas dan kuantitas layanan hingga 10 sst untuk 1 desa, dilanjutkan dengan penyediaan barang akses internet.
  • Desa Multimedia (2020) : Pada tahap ini diharapkan pemanfaatan TIK sudah menjadi kebutuhan masyarakat desa dalam aktifitas sehari-hari dan menjadikan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan kegiatan perekonomian di desa. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap TIK diharapkan akan menumbuhkan akses informasi baik telepon dan internet. Selain itu, perlu menyediaan konten yang berkelanjutan sehingga desa tersebut menjadi bagian dari komunitas informasi dunia.
  •  Masyarakat Informasi (2025) : Hampir 50 persen penduduk Indonesia mempunyai akses informasi sesuai dengan yang diinginkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pemaksimalan teknologi informasi hingga ke pelosok pedesaan melalui layanan e-economy dan e-health diharapkan dapat diterapkan.
Seiring dengan pertumbuhan dunia teknologi, terutama yang berhubungan dengan ketersediaan konten informasi, maka pemerintah mau tidak mau juga harus mulai merancang berbagai dasar regulasi dan kebijakan. Sebagai contoh yaitu tentang bagaimana mendidik masyarakat agar selalu membiasakan diri menggunakan konten yang sifatnya edukatif. Atau melindungi setiap individu pengguna media informasi dari hal-hal seperti kejahatan digital, perlindungan privasi, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
Pemerintah sendiri telah mengesahkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008 yang lalu. Hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia (RPM Konten) beberapa waktu yang lalu juga turut mengundang banyak pertanyaan yang justru merugikan banyak pihak. Di balik hal-hal yang sifatnya kontroversial terkait penyusunan suatu regulasi, hendaknya segera ditindaklanjuti dengan para pelakunya. Perlu diingat bahwa suatu saat nanti juga diperlukan pengkajian ulang dan pembaharuan regulasi yang pernah dibuat, karena perkembangan informasi dan telekomunikasi berlangsung begitu cepat dan berubah-ubah sesuai zamannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

a
n
o
d
a
m
a
r
i
k
i
k
i
k
z
i
r