Bab
I
: Ketentuan Umum
Bab
II
: Lingkup Hak Cipta
Bab
III
: Masa Berlaku Hak Cipta
Bab
IV
: Pendaftaran Ciptaan
Bab
V
: Lisensi
Bab
VI
: Dewan Hak Cipta
Bab
VII
: Hak Terkait
Bab
VIII
: Pengelolaan Hak Cipta
Bab
IX
: Biaya
Bab
X
: Penyelesaian Sengketa
Bab
XI
: Penetapan Sementara Pengadilan
Bab
XII
: Penyidikan
Bab
XIII
: Ketentuan Pidana
Bab
XIV
: Ketentuan Peralihan
Bab
XV
: Ketentuan Penutup
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19
TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1,
ayat 8 :
Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II :
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2,
ayat 2 :
Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12,
ayat 1 :
Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15 :
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
b.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
c.
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB III :
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak
Cipta atas Ciptaan:
a.
Program Komputer;
b.
sinematografi;
c.
fotografi;
d.
database; dan
e. karya
hasil pengalihwujudan,
berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan
yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat
mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa
dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni
batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat),
fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Pendaftaran
Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu
keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan
suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena
pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta,
pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung
ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU
19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak
cipta dapat diperoleh di kantor maupun
[http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum
Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Contoh kasus pelanggaran hak cipta:
Jakarta - Perseteruan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI)
dengan restoran cepat saji A&W menyeret nama penyanyi kondang Glenn
Fredly. Glenn yang lagunya ikut diputar oleh restoran A&W tanpa izin
akan menjadi saksi kasus tersebut. "Nama Glenn sudah ada di dalam BAP, dia
akan jadi saksi di pengadilan nanti," jelas Mahendradatta selaku kuasa
hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Kamis
(9/11/2006).
Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 pencipta lagu,
YKCI pada Senin (20/3/2006) melaporkan A&W Family Restaurant ke Polres
Metro Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat saji tersebut dianggap telah
memutar lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun mancanegera tanpa seizin si
pencipta lagu. Selain Glenn, mereka yang juga ikut dirugikan A&W
diantaranya Radja, Tito Sumarsono dan Andre Hehanusa. YKCI menduga pelanggaran
yang dilakukan A&W tersebut telah berlangsung selama delapan tahun
yaitu sejak 1998-2006. A&W dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No.
19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika diketahui bersalah, Direktur A&W
Zaina Siman yang menjadi tersangka kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda
Rp 5 miliar.
Pada Kamis (9/11/2006) ini kasus perseteruan A&W
dengan YKCI sudah sampai pada tahap penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakara
Selatan. Sejumlah pengurus YKCI dan kuasa hukum yayasan tersebut ikut datang
untuk membuktikan kalau kasus pelanggaran hak cipta ini memang serius ditangani
mereka.
Menurut Mahendradatta, bukti yang diserahkan adalah
seperangkat komputer dan daftar lagu-lagu yang diputar tanpa izin Sebenarnya
sebelum akhirnya melaporkan A&W ke Polres Jakarta Selatan, YKCI sudah
telebih dahulu menyarankan pada A&W untuk mentaati UU No. 19 tahun 2002
tentang hak cipta. Sayangnya saran YKCI tersebut dianggap angin lalu oleh
restoran franchise asal Amerika Serikat itu. "Tadinya tidak menentang.
Tapi kemudian mereka diberi informasi oleh sekelompok produser kalau pencipta
lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa. Padahal itu salah," jelas
Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan Mahendradatta hanyalah salah
satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia.
Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan hotel yang melakukan kesalahan
sama seperti A&W.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar