ETIKA
Dalam pergaulan hidup
bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di
perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan
kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai
dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi
umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan
manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan
mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari
kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh
beberapa ahli berikut ini : – Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai
pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. – Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal. – Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat
yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia
dalam hidupnya.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusian.
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah lain yang identik
dengan etika, yaitu :
Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada
dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Akhlak (Arab),
berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”,
yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus
secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran
profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan
lainnya, berikut aadalah karateristik profesi secara umum:
-Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional
dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan
dalam praktik
- Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi
oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para
anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk
menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
- Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoritis.
- Pelatihan institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN),
Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.
PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S.
Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional.
Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian
dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena
keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria
pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu
kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki
profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian
(kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai
kebutuhan hidupnya.
Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI:
- mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan
peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT
- mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam
manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- punya sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
- punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta
terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam
memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam
bidang IT.
TUJUAN ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu
profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan
adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan
dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika
yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1.
Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien,
institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.
Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang
harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam
pekerjaan
3.
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan
fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat
dari anggota-anggota tertentu
4.
Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari
komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota
profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas
atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
CIRI- CIRI Profesionalisme , Kode Etika Profesi
A.
Profesionalisme
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib
dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1.
Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi
2.
Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan
3.
Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4.
Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
B. CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.
Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas
2. Suatu
teknik intelektual
3.
Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4.
Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5.
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.
Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7.
Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8.
Pengakuan
sebagai profesi
9.
Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
Tiga Fungsi dari Kode Etik
Profesi
1. Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang
prinsip
profesionalitas yang digariskan;
2. Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas
profesi yang
bersangkutan;
3. Kode etik profesi mencegah
campur tangan
pihak diluar organisasi profesi
tentang
hubungan
etika dalam keanggotaan profesi
Sumber :
amutiara.staff.gunadarma.ac.id/PENGERTIAN+ETIKA.doc